Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment Contaxtual Eps 7

apa Itu Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment Contaxtual Eps 7
apa Itu Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment Contaxtual Eps 7

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment Contaxtual Eps 7 Dua sistem pemungutan pajak di indonesia telah kita bahas pada episode contaxtual sebelumnya, yakni self assessment dan withholding. terdapat satu jenis sist. Halo, tax academian! episode terbaru contaxtual udah rilis di loh! di episode ke 7 ini, kita akan belajar memahami bagaimana konsep sistem.

3 Macam sistem pemungutan pajak Di Indonesia Akseleran Blog
3 Macam sistem pemungutan pajak Di Indonesia Akseleran Blog

3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Akseleran Blog Jakarta, ddtcnews edisi terbaru contaxtual, video pembelajaran pajak dasar, kembali dirilis di akun ddtc indonesia. setelah sebelumnya membahas 2 sistem pemungutan pajak di indonesia yakni self assessment, dan withholding, dalam episode kali ini contaxtual membahas sistem pemungutan pajak official assessment. 2. official assessment system. official assessment system merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat. Simak video singkat contaxtual terbaru yang dirilis 15 oktober 2021. dalam edisi kali ini contaxtual membahas mengenai pemungutan pajak official assessment. Di indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: self assessment system. official assessment system. withholding assessment system. agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing masing sistem pemungutan pajak tersebut. self assessment system.

apa itu sistem pemungutan pajak Self assessment contaxtual
apa itu sistem pemungutan pajak Self assessment contaxtual

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment Contaxtual Simak video singkat contaxtual terbaru yang dirilis 15 oktober 2021. dalam edisi kali ini contaxtual membahas mengenai pemungutan pajak official assessment. Di indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: self assessment system. official assessment system. withholding assessment system. agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing masing sistem pemungutan pajak tersebut. self assessment system. Baca juga: 3 stelsel pajak dan juga contohnya di indonesia. 3. witholding assessment system. witholding assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang berada pada pihak ketiga dan bukan fiskus maupun wajib pajak itu sendiri. Di indonesia, pemungutan pajak telah diatur dalam beberapa pasal utamanya pasal 23 ayat (2) uud 1945. asas umum. sesuai namanya, pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu. hal ini berarti, pemungutan sekaligus penggunaan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat indonesia. asas kebangsaan.

Comments are closed.