Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun

cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun
cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Telat Bayar Lebih Setahun Baca juga: cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan satu bulan. dengan mengasumsikan besaran pkb sepeda motor yang tertera pada stnk, sebesar rp 250.000. maka penghitungannya: = [2 x rp 250.000 x 25 persen x 12 12 bulan] denda swdkllj motor. = [2 x rp 250.000 x 0,25 x 12 12 bulan] rp 32.000. Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. kalau pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

cara Menghitung denda telat bayar pajak Motor Agar Tak Keliru
cara Menghitung denda telat bayar pajak Motor Agar Tak Keliru

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor Agar Tak Keliru Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang kamu wajib bayar. pkb x 25 persen x 2 12 swdkllj. rp144 ribu x 25 persen x 2 12 rp32.000. rp6.000 rp32.000= rp38.000. denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah rp38 ribu. Pada peraturan menteri keuangan ri nomor 36 pmk.010 2008, biaya denda pkb yang melebihi waktu pembayaran dua hari hingga satu bulan adalah 25%. dikutip dari detikoto (4 10 2023), berikut ini cara perhitungan denda pajak motor berdasarkan keterlambatannya. keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%. Contoh perhitungan: misalnya anda memiliki mobil daihatsu terios 1.5 r at keluaran tahun 2023 dengan pkb sebesar rp4.532.000 dan denda swdkllj sebesar rp100.000. jika anda telat membayar pajak selama 1 bulan, maka denda yang harus dibayar adalah: denda = rp4.532.000 x 25% x 1 : 12 rp100.000 = rp194.416. Besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25 persen. artinya, anda cukup membagi total 25 persen tersebut sesuai jumlah bulan atau periode keterlambatan. rumusnya, denda keterlambatan 1 bulan = total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1 12 bulan denda swdkllj; denda keterlambatan 3 bulan.

Jangan Bingung Lagi cara hitung denda pajak kendaraan Yang telat
Jangan Bingung Lagi cara hitung denda pajak kendaraan Yang telat

Jangan Bingung Lagi Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Yang Telat Contoh perhitungan: misalnya anda memiliki mobil daihatsu terios 1.5 r at keluaran tahun 2023 dengan pkb sebesar rp4.532.000 dan denda swdkllj sebesar rp100.000. jika anda telat membayar pajak selama 1 bulan, maka denda yang harus dibayar adalah: denda = rp4.532.000 x 25% x 1 : 12 rp100.000 = rp194.416. Besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25 persen. artinya, anda cukup membagi total 25 persen tersebut sesuai jumlah bulan atau periode keterlambatan. rumusnya, denda keterlambatan 1 bulan = total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1 12 bulan denda swdkllj; denda keterlambatan 3 bulan. Untuk membayar denda pajak stnk yang telah mati selama dua tahun atau lebih ada rumusannya. nominalnya pun bervariasi, tergantung berapa tahun pajak stnk kendaraan anda mati. ada tujuh rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan. pertama, untuk denda keterlambatan tiga bulan atau lebih maka pajak kendaraan bermotor (pkb) x 25 persen x 3. Perhitungan denda 1 tahun hingga lebih tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih. oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%. nah, berikut ini cara.

Comments are closed.