Cara Melapor Pajak E Billing Bos Satuan Pendidikan

cara Melapor Pajak E Billing Bos Satuan Pendidikan Youtube
cara Melapor Pajak E Billing Bos Satuan Pendidikan Youtube

Cara Melapor Pajak E Billing Bos Satuan Pendidikan Youtube Selamat datang di channel pakmunz dapatkan info lainnya di website : pakmunz =====video panduan cara melapor pajak. Batas waktu pelaporan. batas akhir lapor pajak dana bos atas pengenaan pph 21, pph 23, pph 4 (2) pada tanggal 20 bulan berikutnya. sedangkan pajak dana bos atas pengenaan pph 22 dilaporkan paling tanggal 20 bulan berikutnya. untuk batas akhir pelaporan pemungutan ppn paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

cara lapor Dan Bayar pajak bos Tahap 2 Melalui e billing Tahun 2
cara lapor Dan Bayar pajak bos Tahap 2 Melalui e billing Tahun 2

Cara Lapor Dan Bayar Pajak Bos Tahap 2 Melalui E Billing Tahun 2 Video tentang cara melapor pajak biaya operasional sekolah (bos) melalui portal pajak. cara nya cuku mudah dan gampang :1. buka portal e billling pajak di :. Video cara pelaporan pajak biaya operasional sekolah (bos) tahap 2 tahun 2020 pada web djponline.pajak.go.id account loginsebelumnya saya sudah seri. Satuan pendidikan. perpajakan di siplah. diperbaharui 29 agustus, 2024 10:48. satuan pendidikan, khususnya satuan pendidikan negeri memiliki kewajiban untuk mencatatkan dan melaporkan realisasi dana bantuan seperti bos dan bop sesuai dengan akuntansi pemerintahan termasuk tanggungan pajak yang dihasilkan ketika melakukan pengadaan barang dan jasa. Belanja di luar siplah. belanja di luar siplah meliputi berbelanja melalui marketplace selain siplah (misal tokopedia, shopee, dan lain sebagainya) dan belanja secara offline langsung tatap muka. untuk pembelanjaan di luar siplah, satuan pendidikan wajib memungut memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

cara Membuat Kode e Billing pajak Online Terbaru 2021 pajak Pph 21
cara Membuat Kode e Billing pajak Online Terbaru 2021 pajak Pph 21

Cara Membuat Kode E Billing Pajak Online Terbaru 2021 Pajak Pph 21 Satuan pendidikan. perpajakan di siplah. diperbaharui 29 agustus, 2024 10:48. satuan pendidikan, khususnya satuan pendidikan negeri memiliki kewajiban untuk mencatatkan dan melaporkan realisasi dana bantuan seperti bos dan bop sesuai dengan akuntansi pemerintahan termasuk tanggungan pajak yang dihasilkan ketika melakukan pengadaan barang dan jasa. Belanja di luar siplah. belanja di luar siplah meliputi berbelanja melalui marketplace selain siplah (misal tokopedia, shopee, dan lain sebagainya) dan belanja secara offline langsung tatap muka. untuk pembelanjaan di luar siplah, satuan pendidikan wajib memungut memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Langkah langkah cara membayar pajak dana bos. berikut tahapan cara bayar pajak dana bos oleh sekolah penerima bantuan operasional melalui djp online: bagi sekolah yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, lakukan daftar npwp terlebih dahulu. kemudian buat akun pajak sekolah dengan registrasi djp online. Adapun untuk transaksi melalui siplah dan di luar siplah kurang dari (≤) rp 2.000.000, tidak ada kewajiban melaporkan pajak atas transaksi tersebut. 1. klik ( ) pada salah satu kegiatan yang sudah anda realisasikan dan ingin dilaporkan pajaknya (tulisan pajak wajib lapor berwarna merah) dan klik lapor pajak. 2.

Comments are closed.