Daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax

daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax
daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax

Daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax Daftar objek dan tarif cukai hasil tembakau. redaksi ortax. 3 november 2023. bacaan 5 menit. favorite. merujuk pasal 4 ayat (1) uu cukai, terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai. barang kena cukai terdiri dari etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (mmea), dan hasil tembakau. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. tarif tersebut telah tercantum dalam peraturan menteri keuangan nomor 191 pmk.010 2022 dan peraturan menteri keuangan nomor 192 pmk.010 2022. dalam rilis sebelumnya, kemenkeu menyatakan kenaikan tarif cukai pada tahun 2024 berada pada kisaran 10%. berikut rinciannya.

daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax
daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax

Daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax Pasal 1. dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: orang adalah orang pribadi atau badan hukum. pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris selanjutnya disebut hasil tembakau. Peraturan menteri keuangan, 109 pmk.010 2022. 1) penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan batasan harga jual eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 192 pmk.010 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau. Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. (2) besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada : jenis hasil tembakau; golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); dan. Dalam peraturan menteri keuangan republik indonesia ini diatur: ketentuan dalam lampiran i, lampiran ii, dan lampiran iii peraturan menteri keuangan nomor 192 pmk.010 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris (berita negara republik indonesia tahun 2021 nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran i.

daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax
daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax

Daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. (2) besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada : jenis hasil tembakau; golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); dan. Dalam peraturan menteri keuangan republik indonesia ini diatur: ketentuan dalam lampiran i, lampiran ii, dan lampiran iii peraturan menteri keuangan nomor 192 pmk.010 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris (berita negara republik indonesia tahun 2021 nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran i. Tampilan awal salinan peraturan menteri keuangan (pmk) no. 191 2022. jakarta, ddtcnews – kementerian keuangan resmi merilis peraturan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (cht) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (hje) minimum pada 2023 dan 2024. menteri keuangan sri mulyani indrawati menyebut ketentuan dalam pmk 192. Pmk no. 192 pmk.010 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris mencabut : pmk no. 152 pmk.010 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 146 pmk.010 2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.

daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax
daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax

Daftar Objek Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Ortax Tampilan awal salinan peraturan menteri keuangan (pmk) no. 191 2022. jakarta, ddtcnews – kementerian keuangan resmi merilis peraturan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (cht) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (hje) minimum pada 2023 dan 2024. menteri keuangan sri mulyani indrawati menyebut ketentuan dalam pmk 192. Pmk no. 192 pmk.010 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris mencabut : pmk no. 152 pmk.010 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 146 pmk.010 2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Comments are closed.