Jangan Larang Anak Kecil Kita Bila Ingin Jadi Imam Shalat Wongsantun

jangan Larang Anak Kecil Kita Bila Ingin Jadi Imam Shalat Wongsantun
jangan Larang Anak Kecil Kita Bila Ingin Jadi Imam Shalat Wongsantun

Jangan Larang Anak Kecil Kita Bila Ingin Jadi Imam Shalat Wongsantun Anak kecil sah menjadi imam dalam shalat fardhu jika memang ia pandai membaca al qur’an, ia memahami al qur’an, dan sudah tamyiz. anak kecil boleh mengimami orang dewasa dan yang berusia tua. namun, imam anak kecil yang memimpin kaum baligh dewasa itu khilaful awla (menyelisihi hal yang utama). menjadi imam lebih utama daripada menjadi muazin. Tentang keabsahan anak kecil (mumayiz) yang menjadi imam merupakan pendapat hasan al bashri, as syafii, dan ishaq bin rahuyah. sementara imam malik dan ats tsauri melarangnya. sementara ada dua riwayat keterangan dari abu hanifah dan imam ahmad. pendapat yang masyhur dari dua ulama ini (abu hanifah dan imam ahmad), anak kecil sah jadi imam.

Hukum anak kecil jadi imam shalat wongsantun Youtube
Hukum anak kecil jadi imam shalat wongsantun Youtube

Hukum Anak Kecil Jadi Imam Shalat Wongsantun Youtube Wongsantun berusaha mengedepankan dalil dari pada pendapat pribadi#anakkecil #imamshalat #shalatjamaah #ngaji #wongsantun #ceramah #dalil #hukum #ceramahlucu. Pendapat ini kemudian ditolak oleh al shan’ani bahwa dengan terjadinya hal tersebut tanpa ada penolakan dari nabi saw., itu menunjukkan kebolehannya (anak anak yang memiliki bacaan alquran yang baik menjadi imam). kalau itu tidak boleh, dipastikan allah swt. akan menurunkan wahyu soal itu apalagi ini berkaitan dengan persoalan ibadah shalat. Menjadi imam shalat jamaah. dalam hal panjang dan pendeknya bacaan, telah dibedakan oleh rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam antara shalat sendirian dan shalat berjamaah. berliau bersabda, “ jika di antara kamu shalat mengimami manusia, maka hendaklah meringkas, karena di antara mereka ada yang lemah, orang sakit, dan orang tua. akan. Madzab syafi’i berpandangan bahwa anak kecil yang belum baligh boleh menjadi imam; baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. shalat jama’ah yang diimami olehnya sah. dengan catatan ia sudah mumayyiz (berakal), memahami hukum shalat dan bagus bacaannya. ini didasarkan kepada hadits amru bin salamah radhiyallahu 'anhu, ia menyebutkan.

Comments are closed.