Pemprov Kalimantan Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan B

pemprov kalimantan utara beri keringanan pajak kendaraan B
pemprov kalimantan utara beri keringanan pajak kendaraan B

Pemprov Kalimantan Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan B Tanjung selor pemerintah provinsi (pemprov) kalimantan utara (kaltara), bekerjasama dengan polda kaltata serta jasa raharja mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (pkb), bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) ii, dan memberikan diskon pkb mulai tanggal 17 agustus hingga 30 september 2023. melalui program ini, pemprov kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap. Tanjung selor sebagai wujud kepedulian pemprov kaltara, gubernur kaltara h irianto lambrie tahun ini kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik. yakni, dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya peraturan gubernur (pergub) sekaligus, yakni pergub nomor 44 tahun 2020, tentang pemberian pembebasan pokok bea balik nama kendaraan.

pemprov beri keringanan pajak kendaraan Bermotor Antara News
pemprov beri keringanan pajak kendaraan Bermotor Antara News

Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Antara News Tanjung selor – pemerintah provinsi (pemprov) kalimantan utara (kaltara) kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak terhadap pembayaran dua jenis pajak, yakni bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) dan pajak kendaraan bermotor (pkb). Tanjung selor – pemerintah provinsi (pemprov) kalimantan utara (kaltara) memiliki piutang yang belum tertagih dari pajak kendaraan bermotor (pkb) sebesar rp 66,2 miliar. jumlah sebesar tersebut adalah akumulasi piutang objek pajak mulai dari 1 tahun sampai lebih dari 5 tahun ke belakang. (selengkapnya lihat grafis) kepala bidang pajak pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah. Pemerintah provinsi (pemprov) kalimantan utara (kaltara), kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik yaitu dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. keringanan pajak baik pajak kendaraan bermotor (pkb) dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) telah. Masyarakat terbantu dengan keringanan pajak kendaraan. kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar tahun ini. hal itu berlaku sejak diterbitkannya dua peraturan gubernur (pergub) kalimantan utara (kaltara), yaitu pergub kaltara nomor 44 tahun 2020, tentang pemberian pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di provinsi.

pemprov kalimantan utara beri keringanan pajak kendaraan B
pemprov kalimantan utara beri keringanan pajak kendaraan B

Pemprov Kalimantan Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan B Pemerintah provinsi (pemprov) kalimantan utara (kaltara), kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik yaitu dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. keringanan pajak baik pajak kendaraan bermotor (pkb) dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) telah. Masyarakat terbantu dengan keringanan pajak kendaraan. kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar tahun ini. hal itu berlaku sejak diterbitkannya dua peraturan gubernur (pergub) kalimantan utara (kaltara), yaitu pergub kaltara nomor 44 tahun 2020, tentang pemberian pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di provinsi. Yudia mengatakan bahwa, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen dengan 55 persen sisanya belum. “17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif” ucap yudia. baca juga: po bagong rilis bus baru untuk divisi pariwisata. berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif : aceh. 4. kalimantan utara. dikutip dari diskominfo kalimantan utara, relaksasi ini berdasarkan keputusan gubernur kalimantan utara nomor 188.44 k.237 2022 tentang pemberian pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi kalimantan utara dan kendaraan mutasi ke wilayah provinsi kalimantan utara.

pemprov kalimantan utara beri keringanan pajak kendaraan B
pemprov kalimantan utara beri keringanan pajak kendaraan B

Pemprov Kalimantan Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan B Yudia mengatakan bahwa, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen dengan 55 persen sisanya belum. “17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif” ucap yudia. baca juga: po bagong rilis bus baru untuk divisi pariwisata. berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif : aceh. 4. kalimantan utara. dikutip dari diskominfo kalimantan utara, relaksasi ini berdasarkan keputusan gubernur kalimantan utara nomor 188.44 k.237 2022 tentang pemberian pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi kalimantan utara dan kendaraan mutasi ke wilayah provinsi kalimantan utara.

Comments are closed.