Tugas Dan Fungsi Kepala Dan Wakil Kepala Sekolah Pdf

tugas dan fungsi kepala sekolah dan wakil kepala
tugas dan fungsi kepala sekolah dan wakil kepala

Tugas Dan Fungsi Kepala Sekolah Dan Wakil Kepala I. wakil kepala sekolah wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut : a. menyusun perencanaan membaut program kegiatan dan melaksanakan program b. pengorganisasian c. pengarahan d. ketenagaan e. pengoordinasian f. pengawasan g. penilaian h. identifikasi dan pengukuran data i. penyusunan laporan. Berkompeten, maka perlu disusun panduan kerja kepala sekolah madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, panduan kerja kepala sekolah madrasah berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala sekolah madrasah. tugas ini sangat erat kaitannya dengan.

tugas dan fungsi kepala sekolah pdf
tugas dan fungsi kepala sekolah pdf

Tugas Dan Fungsi Kepala Sekolah Pdf A. kepala; b. wakil kepala; c. subbagian tata usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional. (2) wakil kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 4 (empat) orang. (3) wakil kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan. Dokumen tersebut menjelaskan tugas pokok dan fungsi beberapa jabatan penting di sekolah seperti wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, sarana dan prasarana, humas, koordinator bp bk, pembina osis, wali kelas, guru piket, guru secara umum, tata usaha, perpustakaan, pesuruh sekolah, dan penjaga sekolah. Selain beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling konselor atau tik kkpi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk jumlah.

Comments are closed.