Warga Protes Ada Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

warga Protes Ada Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi
warga Protes Ada Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

Warga Protes Ada Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi Jakarta, kompas pengamat tata kota dari universitas trisakti nirwono yoga menilai, warga berhak protes apabila penutupan putaran balik (u turn) di jalan pangeran antasari, kebayoran baru, jakarta selatan, justru membuat macet. "masyarakat juga berhak mengajukan protes jika merasa keberatan atas penutupan u turn akan mengganggu. "izin penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau masyarakat harus diajukan paling tidak 7 hari sebelum pelaksanaan," ujar victor kepada kompas , selasa (3 9 2024). kompas dok satlantas polresta banyumas polisi melakukan olah tkp kecelakaan maut di jalan gatot subroto, desa kaliori, kecamatan somagede, kabupaten banyumas, jawa tengah, selasa (3 9 2024).

warga protes penutupan jalan Kompleks Tni Tembus Permukiman Padat Di
warga protes penutupan jalan Kompleks Tni Tembus Permukiman Padat Di

Warga Protes Penutupan Jalan Kompleks Tni Tembus Permukiman Padat Di Penutupan tersebut, kata ari, mengakibatkan warga yang ingin menuju jalan h. naim ii dan jalan h. naim iii serta sebaliknya jadi kesulitan. "u turn ditutup sekira pukul 13.00 wib oleh dishub. kami langsung protes saat itu juga, karena menyebabkan macet yang amat parah," kata ari kepada wartawan, kamis (30 3 2023). Kepentingan tercantum dalam aturan penutupan jalan umum. pada pasal 16 ayat (1) peraturan kapolri nomor 10 tahun 2012 dijelaskan kepentingan yang dimaksud pada pasal 15 dilaksanakan untuk acara : berkaitan dengan agama, seperti perayaan hari besar atau ritual agama. berkaitan dengan negara, misal kunjungan dari pejabat negara. Di kembangan, jakarta barat, penutupan akses jalan utama untuk hajatan perkawinan juga memicu kemacetan panjang, sehingga polisi harus turun tangan. di depok kondisinya berbeda. kami para warga biasanya dipaksa maklum ketika ada tetangga atau warga lain yang menutup akses jalan berhari hari karena hajatan. "penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi atau warga, bisa menutup jalan guna kepentingan pribadi, seperti pesta nikah," ujarnya kepada kompas , minggu (3 9 2023). menurut fickar, hal tersebut diatur dalam peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia (perkapolri) nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan.

Comments are closed.